Penapisan dan Penetapan Jenis Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Teknis Kegiatan Pembangunan Rest
16 Sep 2022
10:16:31 WIB
20x dibaca
Painan, hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 08.30 wib bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkimtan LH) Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan Rapat Penapisan dan Penetapan Jenis Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Teknis Kegiatan Pembangunan Rest Area Puncak Paku, dengan Pemrakarsa kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Pesisir Selatan pada Bidang Cipta Karya. Rapat penapisan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan LH yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P3KL), Andi Fitriadi Amdar, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa Dinas PUTR (Bidang Cipta Karya), Tenaga Ahli Bapak Drs. Bustanul Arifin, M.Si., sebagai Wakil Direktur Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, Ka. UPTD KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Pelayana Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan di
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Bidang PSLB3P2L), serta Fungsional Pengawas Dampak Lingkungan pada Bidang P3KL. Berdasarkan informasi dan rencana kegiatan pembangunan Rest Area Puncak Paku bahwa lokasi kegiatan tersebut berada di Kawasan Sempadan Pantai dengan Iuas Iahan kurang lebih 3.600 M2 dan hanya menghasilkan limbah domestik. Atas informasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 disimpulkan bahwa Kegiatan Pembangunan Rest Area Puncak Paku jenia dokumen lingkungannya adalah Amdal, karena berada didalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, kecuali ada surat pengecualian wajib Amdal dari instansi pengelola atau penanggungjawab kawasan lindung tersebut. Disamping itu, untuk Persetujuan Teknisnya hanya diwajibkan Standar Teknis karena limbah yang dihasilkan dan dikelola hanya limbah domestik. Sedangkan terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), agar Pemrakarsa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat karena jalan dilokasi kegiatan merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Penulis:
Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.