Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana di Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang
Nagari Gurun Panjang Barat, 4 Februari 2026
Kegiatan Identifikasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat. Disebutkan tata cara penerapan SPM penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu Pengumpulan Data, Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan. Kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana berada pada tahap pertama, yaitu Pengumpulan Data.
Berdasarkan Peta Rawan Bencana di Nagari Gurun Panjang Barat, Kecamatan Bayang dihasilkan 7 (tujuh) kategori rawan bencana, antara lain: 1. Bencana longsor: tidak berisiko; 2. patahan sesar: tidak berisiko; 3. gempa bumi dengan tingkat kerawanan rendah; 4. gerakan tanah dengan tingkat kerawanan rendah; 5. kebakaran hutan dengan tingkat kerawanan rendah hingga sedang; 6. banjir dengan kerawanan tinggi; dan 7. Tsunami dengan Tingkat kerawanan tinggi.
Tinjauan lapangan oleh PPTK Digdian Budiman Darwis, S.T.,M.T. dan Tri Wahyu Bersama Bapak Hendri, Kasi Pemerintahan Nagari Gurun Panjang Barat mengidentifikasi adanya 52 unit rumah tergenang dan
8 unit rumah yang harus direlokasi karena berada berada pada zona merah yakni tepian sungai atas nama: Yuliandra (Tanah Kareh), Rosliana (Tanah Kareh), Eri Yanto (Tanah Kareh), Musliadi (Tanah Kareh), Rina Yarsam, Mukhlis dan Ambrizal Chan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana ini digunakan sebagai data primer untuk melakukan kegiatan Perhitungan Kebutuhan dan Penyusunan Rencana Pemenuhan kebutuhan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana.
Penulis: Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.