Panduan Sengketa
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
Keberatan Ditolak
Keputusan Atasan PPID menolak keberatan yang Anda ajukan.
Tidak Ditanggapi
Keberatan tidak ditanggapi Atasan PPID dalam 30 hari kerja.
Tidak Puas
Pemohon tetap tidak puas dengan hasil keputusan Atasan PPID.
Jalur Non Litigasi
KOMISI INFORMASIPenyelesaian melalui perundingan dengan fasilitasi Komisi Informasi.
Penyelesaian melalui keputusan Komisi Informasi yang final dan mengikat.
Jalur Litigasi
PTUN / PENGADILAN NEGERIPenyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan Sengketa
Pemohon mengajukan permohonan sengketa maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima.
Registrasi & Pemeriksaan
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan administrasi dan meregistrasi permohonan sengketa.
Proses Mediasi / Ajudikasi
Persidangan dilakukan untuk mencapai kesepakatan atau keputusan hukum.
Putusan Akhir
Penyampaian putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
DIAGRAM PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Dokumen yang Diperlukan
- Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain).
- Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan.
- Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID.
- Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada).
Catatan Penting
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik dari kedua belah pihak.