Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

PELAYANAN PPID PENYELESAIAN SENGKETA

Penyelesaian Sengketa Informasi

Jalur hukum penyelesaian sengketa informasi publik apabila pemohon merasa keberatan yang diajukan tidak terpenuhi.

Panduan Sengketa

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.

Keberatan Ditolak

Keputusan Atasan PPID menolak keberatan yang Anda ajukan.

Tidak Ditanggapi

Keberatan tidak ditanggapi Atasan PPID dalam 30 hari kerja.

Tidak Puas

Pemohon tetap tidak puas dengan hasil keputusan Atasan PPID.

Jalur Non Litigasi
KOMISI INFORMASI
Mediasi

Penyelesaian melalui perundingan dengan fasilitasi Komisi Informasi.

Ajudikasi

Penyelesaian melalui keputusan Komisi Informasi yang final dan mengikat.

Jalur Litigasi
PTUN / PENGADILAN NEGERI

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jalur ini ditempuh setelah upaya di Komisi Informasi.
01
Pengajuan Sengketa

Pemohon mengajukan permohonan sengketa maksimal 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima.

02
Registrasi & Pemeriksaan

Komisi Informasi memeriksa kelengkapan administrasi dan meregistrasi permohonan sengketa.

03
Proses Mediasi / Ajudikasi

Persidangan dilakukan untuk mencapai kesepakatan atau keputusan hukum.

04
Putusan Akhir

Penyampaian putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

BATAS PENGAJUAN 14 Hari Kerja
WILAYAH KEWENANGAN KI Provinsi / Pusat
Alur Sengketa
PRATINJAU

DIAGRAM PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Dokumen yang Diperlukan
  • Identitas lengkap pemohon (KTP/identitas lain).
  • Surat permohonan informasi awal yang telah diajukan.
  • Surat keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID.
  • Tanggapan tertulis dari Atasan PPID (jika ada).
Catatan Penting

Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Proses mediasi bersifat sukarela dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

Menu Aksesibilitas