Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Pengawasan dan Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Kegiatan Penambangan Batuan (Galian C) CV. P

13 Oct 2022 10:20:40 WIB 29x dibaca
Pengawasan dan Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Kegiatan Penambangan Batuan (Galian C) CV. P
Pengawasan dan Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Kegiatan Penambangan Batuan (Galian C) CV. Putra Salido di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Nagari Tambang, Senin 10 Oktober 2022 Menidaklanjuti pengaduan masyarakat dan hasil kunjungan Tim Pengawasan Kabupaten Pesisir Selatan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkimtan LH), dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 terkait dengan Kegiatan Penambangan Batuan (Galian C) CV. Putra Salido di Kampung Gergaji Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai yang merusak dan menghacurkan bangunan bendungan dan tanggul Sungai Air Tambang. Berdasarkan fakta dilapangan, hancurnya bangunan bendungan dan tanggul Sungai Air Tambang diakibatkan elevasi dasar sungai menjadi curam sehingga aliran sungai mengalir deras dan tidak terkendali. Kondisi ini terjadi akibat aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dan memperhatikan kaidah tata cara penambangan serta kaidah lingkungan lainnya yang terdapat dalam dokumen UKL-UPL yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan. Dengan hancurnya bangunan bendung Daerah Irigasi (DI) Air Tambang Lubuk Ameh, terdapat ± 80 Ha sawah masyarakat tidak dapat berproduksi karena tidak lagi dialiri oleh air irigasi DI Air Tambang Lubuk Ameh. Hal ini akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Kondisi sungai Air Tambang yang rusak berat dan tidak stabil juga mengancam kurang lebih ± 40 Ha sawah masyarakat dan jalan kabupaten yang merupakan satu-satunya akses jalan menuju Nagari Tambang, Nagari Koto Rawang, Nagari Salido Sari Bulan, dan Nagari Salido Ketek. Untuk itu, Tim Pengawasan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan LH Bapak Mukhridal, S.H., akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar ditinjau ulang dokumen perizinan yang dimiliki oleh CV. Putra Salido yang melakukan penambangan batuan (galian c) di lokasi bendungan dan tanggul Suangai Air Tambang, karena ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Romi Septiawan

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas