PESISIR SELATAN MEMILIKI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN YANG TEREGISTRASI SEBAGAI LABORATORIUM LINGKUN
23 Aug 2022
11:23:39 WIB
74x dibaca
PESISIR SELATAN MEMILIKI UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN YANG TEREGISTRASI SEBAGAI LABORATORIUM LINGKUNGAN
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan telah terakreditasi sebagai Laboratorium Penguji dengan Nomor LP 1548 – IDN yang dikeluarkan tanggal 7 November 2021 dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Selanjutnya sertifikat akreditasi tersebut juga telah dilakukan registrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 18 April 2022 dengan Nomor 5.88/BSI/Pusfaster/Set.1/4/2022 untuk 12 parameter pengujian. Dengan telah mempunyai identitas registrasi, UPTD Laboratorium Lingkungan telah mendapat pengakuan sebagai laboratorium lingkungan yang berfungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2022 tentang Laboratorium Lingkungan.
Penulis:
Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.