Pengumuman
DAFTAR PERUMAHAN YANG DIBANGUN OLEH PENGEMBANG TH.2017/2018 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo KPP Logo RSUD

DISPERKIMTANLH

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Evaluasi Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap CV Putra Idola

18 Oct 2022 09:13:55 WIB 22x dibaca
Rapat Evaluasi Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap CV Putra Idola
Padang, Rabu 12 Oktober 2022 Rapat Evaluasi Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap CV Putra Idola Menindaklanjuti Surat Kepala Teknik Tambang/ KTT C.V. Putra Idola Nomor : 17/KTT/PI/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang l aporan tindak lanjut Peringatan Tulis Pertama atas Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada CV Putra Idola dilakukan rapat evaluasi atas laporan tersebut. Rapat evaluasi dilakukan di di rapat Dinas Penamaan Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, Ww Oktober 2022 Pukul 12.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Dinas ESDM Prov. Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas SatPol PP Provinsi Sumatera Barat, 87 Biro Hukum Sekda Provinsi Sumatera Barat, DPM&PTSP Kota Padang, DLH Kota Padang, DPM&PTSP Kab. Pesisir Selatan, Dinas PerkimtanLH Kab. Pesisir Selatan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) III Sumatera Barat dan Koordinator Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPM&PTSP Prov. Sumatera Barat. Hasil pembahasan rapat adalah CV Putra Idola sudah mencoba menindaklanjuti terkait pemenuhan kewajiban-kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dari 7 kewajiban yang harus dipenuhi, CV Putra Idola sudah memenuhi 5 kewajiban. Dimana 2 kewajiban yang belum terpenuhi tersebut adalah tentang pembenahan dan penataan tebing di ruas jalan Padang-Painan dan Rekomendasi dari BPJN III tekait pembenahan tersebut. CV Putra Idola sudah melakukan pembenahan tebing dan meminta pendampingan dan rekomendasi ke BPJN, namun BPJN III menyatakan jika hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Kewenangan BPJN hanya sebatas ruang milik jalan (rumija). Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga menyarankan untuk melakukan penambahan penanaman pohon di tebing. Tindak lanjut hasil rapat ini adalah BPJN III diminta untuk memberikan arahan teknis kepada DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat terhadap pembenahan dan penataan tebing yang berada di ruas jalan Padang-Painan yang telah dilakukan oleh C.V. Putra Idola.

Penulis: Romi Septiawan

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.
Menu Aksesibilitas