UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabu
19 Aug 2022
09:52:33 WIB
100x dibaca
UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir selatan berhasil mengantongi Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1548-IDN yang meliputi Pengujian Fisik dan Kimia Air Permukaan dan Air Limbah:
1. Pengambilan Contoh Uji Air Sungai dan Air Limbah
2. Temperature
3. Daya Hantar Listrik
4. Padatan Tersuspensi Total (TSS)
5. Padatan Terlarut Total (TDS)
6. Derajat Keasaman (pH)
7. Oksigen Terlarut (DO)
8. Kebutuhan Oksigen Biokimia (BOD)
9. Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD)
10. Klorida
11. Sulfat
12. Fosfat
Sertifikat Akreditasi yang diraih UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir selatan ini, karena telah menerapkan standar secara kompeten dan konsisten. Akreditasi ini sebagai Penyediaan Jasa Dan Data Pengujian Kualitas Lingkungan serta selalu berbenah diri untuk menjadi Laboratorium Lingkungan yang terpercaya sesuai dengan Kompetensi dan Penerapan Jaminan Mutu Pengujian. Semua Personil UPTD Laboratorium Lingkungan mulai dari Kepala UPTD (Ka. UPTD), Kepala Tata Usaha (KTU), Manajer Mutu (MM), Manajer Teknis (MT), Analis hingga Petugas Pengambil Contoh Uji telah Tersertifikasi dalam ISO/IEC 17025/2017.
Penulis:
Romi Septiawan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.